Ino juga menyebutkan cafe Tokyo Space melanggar Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022.
“Dimana telah diatur jam operasional dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB serta melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar jam opersional yang sudah diatur dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022,” tulisnya.
Dari keterangan resminya pun, ada 3 rujukan atas permintaan tutup dan cabut izin cafe tempat tewasnya anggota TNI AD.
Adapun dalam surat itu tertuang setidaknya 3 rujukan yaitu:
- Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
- Laporan Polisi nomor : LP / A/1046 / V/ 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia. | Pnr.
Pages: 1 2