LAMPUNG7NEWS
Metro | Sukadi (51) Warga Mulyojati Jalan Piagam Jakarta Rt/Rw 002/001 kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat Kota Metro, melaporkan pelaku penipuan berinisial B yang beralamat desa Sanggi Rt/Rw 001/000 Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus, ke Polsek Metro Barat, Kamis (11/06/2020).
Sukadi melaporkan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa penipuan atau penggelapan dimana peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam laporannya, awalnya terlapor (B) datang ke rumah Sukadi untuk meminjam mobil miliknya selama dua hari untuk mengangkut genteng yang akan dibawa ke rumah milik terlapor, dan mobil diberikan oleh pelapor karena terlapor merupakan anak buah atau bekerja kepada pelapor.
Ternyata mobil tidak dikembali sesuai janji, bahkan sampai sepuluh hari, kemudian ketika pelapor menghubungi terlapor nomor telephone terlapor tidak aktif lagi dan mobil juga tidak dikembalikan.
“Saya sempat mencari di rumah B dan bertemu dengan istrinya namun mendapat jawaban bahwa B sudah cukup lama tidak pernah pulang ke rumah,”ucap Sukadi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu warna silver metalik tahun 2014 dengan nomor polisi A-8098-FC, Nomor mesin ME52376, Noka MHKT3BAJEK027357 yang dibeli secara kontan seharga 58 juta rupiah.
Menindak lanjuti dari laporan Sukadi, anggota Polsek Metro Barat dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 11.30 wib, melakukan penangkapan.
“Pelaku berinisial B kami tangkap di Jalan Raden Gunawan kelurahan Negeri Katon kecamatan Kemiling Pesawaran, dan saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Resmawati.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu warna silver metalik tahun 2014 dengan nomor polisi A-8098FC,nomor mesin: ME52376,nomor Rangka: MHKT3BAJEK027357, BPKB dan STNK. | (Aliando).