LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra yang terjadi pertengahan tahun 2021 yang lalu, Selasa (14/6/2022).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana alias Alan, atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Sidang dimulai pukul 15.00 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., serta dua orang hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung.
Adapun Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H., Irwan S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko dan Partner.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada sidang kali ini adalah, Budiawan S.H., dan Yudi S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Menurut pantauan media, tampak hadir pula keluarga dari kedua terdakwa, juga keluarga dari pihak korban yang dengan tertib teratur mengikuti dan mendengarkan jalannya sidang hingga selesai.