PAPELA hadiri sidang kasus ibu membawa anak balitanya kedalam lapas pada kasus ilegal kosmetik.
LAMPUNG7COM | Ini kedua kalinya para Advokat Perempuan Lampung yang diketuai Nina Zusanti, S.H., MH., menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang dalam perkara ibu yang membawa serta anak dibawah umur dl lapas karna terjerat kasus jual beli kosmetik illegal. Selasa (21/5/22)
“Maksud kami menghadiri persidangan tersebut sebenarnya ingin mengetahui perihal permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap anak akan haknya sebagai anak yang masih dibawah umur yang dibawa serta oleh ibunya kedalam lapas, dan kami turut menjamin dalam penangguhan/pengalihan penahanan terhadap ibunya tersebut dan ditandatangani oleh 30 advokat perempuan Lampung,” ucapnya.
Namun dijelaskan Nina, bahwa Majelis hingga saat ini belum mengabulkan permohonan mereka.
“Namun Majelis hingga saat ini belum mengabulkan permohonan kami, dan kami tetap berharap agar permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim agar terpenuninya hak-hak anak yang masih dibawah umur dan membutuhkan penghidupan yang layak sebagai mana diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Pungkasnya. | Rambe