LAMPUNG7COM | Persoalan hutang piutang yang menimpa Febrida Wati, SE., M.Si., (57) warga Gang Swadaya, Kota Bandar Lampung hingga kini belum juga terselesaikan, konon si peminjam adalah anak angkatnya sendiri berinisial MRS seorang Wakil Ketua DPRD disalah satu Kabupaten di Lampung.
Febrida Wati menerangkan pada awak media, Minggu (7/8/2022) bahwa, “Pada tanggal 28 November Tahun 2019 lalu, saudari MRS mendatangi saya di rumah dan meminta di pinjamkan uang untuk kebutuhan salah satu kegiatan DPRD di Kabupatennya, akhirnya saya meminjamkan uang tersebut kepada MRS yang ditemani saudara SBR sebesar Rp. 1,4 milyar yang dilakukan melalui transaksi di salah satu Bank Syariah di Bandar Lampung dengan kesepakatan saudari MRS akan mengembalikan pada tanggal 28 bulan Maret tahun 2020 sesuai dalam kwitansi ini,” kisah Febrida Wati yang didampingi anak angkat lainnya Abdillah Rizaki.
“Namun sampai batas waktu yang di sepakati, saudari MRS belum juga mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut, lalu dengan sabar saya menanyakan dan menagihnya tapi belum juga ada penyelesaian,” jelasnya.
“Karna tidak adanya etikad penyelesaian dari saudari MRS, akhirnya saya melapor ke pihak yang berwajib tepatnya Polda Lampung. Tapi karna sampai saat ini belum juga ada informasi dari pihak kepolisian terkait laporan saya itu, jujur saja saya merasa bingung, sedih, dan bertanya-tanya, kenapa dan ada apa ini, karna saya sangat berharap betul apa yang menjadi hak saya dapat kembali,” dengan nada tersedu ia menuturkannya.
Pernah dijadikan tersangka
Bukan mendapatkan uangnya kembali, justru Febrida dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik oleh saudari MRS hingga pernah dijadikan tersangka.
Kini Febrida Wati memohon kepada pihak kepolisian terutama kepada Kapolda Lampung yang ia ketahui adalah Kapolda yang mendapat ISO Terbaik Se-Indonesia untuk dapat membantunya menindaklanjuti kembali Laporan Nomor LP/B590/IV/2020/LPG/SPKT Tanggal 07 April 2020 yang telah dikirimkan pada Tanggal 02 Agustus 2022 ke Polda Lampung.
“Kepada Bapak Kapolda yang baru agar bisa membantu saya mencari keadilan dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Tolong Bapak Kapolda yang baru, Bapak Kapolda yang kata orang-orang baik sekali, segera memproses kembali terkait Laporan Nomor LP/B590/IV/2020/LPG/SPKT Tanggal 07 April 2020 yang telah saya kirim pada tanggal 02 Agustus 2022, karna itu uang tabungan saya pak, itu uang dari hasil pensiunan yang saya tabungkan dan uang itu pula yang untuk saya makan, saya sudah tua dan tidak lagi bisa berbuat apa-apa,” mohonnya dengan linangan air mata. | Tim