LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial PR (23), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun nopol BE 8094 AR milik korban atas nama Saprudin warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada 05 April 2023 yang lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran S.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy,
“Aksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, sekira jam 22,30 WIB. Terduga pelaku bersama kawan-kawannya telah mengambil motor milik korban Saprudin yang sedang terparkir di belakang rumah korban di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujar Sapran, Minggu (20/08/2023).
Lanjut Kapolsek Gedong Tataan, pada hari Minggu 20 Agustus 2023, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan.
“Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 00.30 wib. anggota TEKAB 308 Presisi polsek gedong tataan yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut, anggota tekab 308 presisi polsek gedong tataan yg sebelumnya di tugaskan untuk membantu mencari informasi mengenai pelaku, kemudian anggota tekab 308 presisi polsek gedong tataan menuju desa Kota Dalom kec. Way Lima Kab. Pesawaran untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yg menjadi Daftar pencarian orang (DPO) yang sedang menonton orgen tunggal,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kompol Hapran, “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang berada di lapangan dan Tim pun langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku lalu mengamankan,” jelas Hapran.
Lebih jauh Kapolsek mengatakan bahwa, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BE 8094 AR telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. | Pnr