LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang wanita berinisial YA warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, karena membawa Narkoba jenis sabu Jum’at (20/8/2021).
Wanita yang berusia sekitar 38 tahun itu ditangkap Satreskoba Polres Pesawaran karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.
Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka YA ditangkap setelah aksinya bertransaksi sabu tercium aparat kepolisian setempat.
“Pelaku berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran pada Jumat 20 Agustus 2021 di Desa Wates Kecamatan Wayratai pada pukul 21.40 WIB,” ungkap Kapolres, Sabtu (21-08/2021).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kaos kaki, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sempat berkilah dan menyembunyikan paket narkotika dalam kaos kaki warna putih, sebelum akhirnya kita dapat barang bukti itu,” lanjutnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti: tiga paket kecil sabu seberat 1,84 gram, satu telpon genggam merk Vivo, satu kaos kaki warna putih biru, satu kotak obat CDR dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang kejahatan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” Tegasnya. | Pin