Gunung Sudih |Kejaksaan Negeri Gunung Sugih memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang kasusnya sudah mendapatkan status hukum tetap (inkrah), Rabu (31/8/2016).
Dalam kegiatan tersebut Kajari Gunung Sugih Nina Kartini didampingi oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo dan Kepala Pengadilan Negeri Lampung Tengah Agus Komarudin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, putaw pil ekstasi, ganja, senjata api rakitan dan juga senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang airny, kemudian untuk ganja dan barang bukti pencabulan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam dimusnah dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda potong besar.
Dikatakan Kajari Lampung Tengah Nina Kartini, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidang yang sudah tidak diperlukan lagi dan tidak ada upaya dan wajib dimusnahkan agar kejaksaan tidak terhutang lagi.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil perkara yang sudah selesai dan tidak ada upaya lagi untuk naik banding atau peninjauan kembali, sehingga semua ini wajib kita musnahkan agar kejaksaan tidak terhutang lagi dan agar kasus dianggap selesai,” ujar Nina Kartini.
Semua barang bukti yang telah dimusnahkan dari berbagai tindak kriminal curat, curas, pencabulan dan narkoba. Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum di negara ini.
“Pemusnahan semua barang bukti yang ada ini merupakan salah satu upaya untuk penegakan hukum di negara kita,” pungkas Nina Kartini.
Arif | L7News