LAMPUNG7COM | Menindak lanjuti laporan dan informasi dari masyarakat tentang Dugaan aktivitas pengecoran dan penimbunan BBM yang dilakukan oleh beberapa oknum di SPBU 24-353-75 Tanjung Bintang, bukan isapan jempol.
Tim dari beberapa media baik media cetak, online maupun televisi melakukan investigasi dan penelusuran dilokasi, dan menemukan barang bukti, fakta dan keterangan pelaku pengecoran dan penimbunan BBM jenis Pertalite dan solar dirumah Pelaku, Jum’at (7/10/2022) yang lalu.
Melonjaknya Harga BBM di Indonesia masih belum bisa mengurangi angka kemiskinan yang ada, malah membuat akses perekonomian masyarakat makin menurun akibat dari naiknya harga BBM.
Maraknya pengecoran yang Diduga dilakukan oleh beberapa oknum Spekulan yang memanfaatkan kenaikan harga BBM untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga sulitnya masyarakat mendapatkan BBM di SPBU 24-353-75 Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan demikian adanya pengecoran yang dilakukan oleh pihak spekulan yang terjadi di SPBU 24-353-75, Tanjung Bintang, secara tidak langsung telah menentang aturan yang telah di buat oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang pada pasal (18) yang berbunyi pada poin pertama, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dilarang mengangkut atau di perdagangkan.
Pada poin kedua Badan usaha atau masyarakat di larang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ketiga, Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang sebagai mana yang di maksud akan di kenakan sanksi sebagai mana yang di maksud pada ayat 1 dan ayat 2
Namun hal demikian diduga masih saja di langgar oleh pihak SPBU 24-353-75, Tanjung Bintang, seperti yang di sampaikan salah seorang warga setempat saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite dan solar ia mengeluhkan saat antrian di stasiun pengisian bahan bakar,
“saya geram liat orang yang ngecor mereka yang banyak abisin bahan bakar jenis Pertalite dan solar, saya pembeli umum malah di nomor duakan, mereka mendahului pengecoran,”Kata salah seorang konsumen.
Di tempat yang sama seseorang penggunaan kendaraan roda dua jenis metix, ia merasa kecewa saat hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite, “Saat giliran saya Kok habis dan yang saya liat yang di dahulukan dan yang di utamakan jalur motor Suzuki Thunder dengan kapasitas Tangki Jumbo padahalkan punya saya motor Metik engak mungkin langsung habis segitu, “Keluhnya.
Tak sampai disitu, ketika Tim media melakukan investigasi ke rumah yang diduga melakukan penampungan BBM hasil ngecor di SPBU 24-353-75 Tanjung Bintang, tim media menemukan ratusan Dirigen yang berkapasitas 35 liter/Dirigen, yang berisi BBM jenis solar dan portalite.
Dan ketika Tim media menanyakan kepada salah satu warga sekitar, dia membenarkan bahwa BBM tersebut adalah hasil ngecor di SPBU 24-353-75 yang di Tanjung Bintang.
“Dari hasil penampungan ini, dijual ke pengecer, dan ngambilnya menggunakan motor karena kalau menggunakan Dirigen tidak boleh, jadi diunjal menggunakan motor kalau BBM jenis Pertalite,” ujarnya.
Selain itu menurut warga, “Kalau ngecor BBM jenis solar menggunakan mobil pick up jenis L 300 ini yang di lakukan anak-anak pak Tabrani,” jelasnya sambil menunjuk ke mobil tersebut.
Ketika Tim media mengkonfirmasi secara langsung kepada Tabrani dirumahnya, dia mengakui perbuatannya tersebut dan mengakui dia salah dan melanggar undang-undang dan peraturan presiden.
“Memang benar saya melakukan itu, dan saya tahu itu salah dan melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah, tapi saya serba salah karena banyak nya permintaan masyarakat pengecer untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Tabrani.
Disamping itu menurut Tabrani juga, “Bukan hanya saya sendiri yang main minyak seperti ini, tapi banyak orang lain juga yang melakukan hal ini ( penimbunan BBM) diantaranya, Ponidi, Andi, Juned, Sapto,Bagas , Edi,Nano, Blendong,Beni,Uda,Sukoco,Yudi,” ungkap Tabrani.
Bahkan ketika Tim media menanyakan apakah kegiatan pengecoran BBM secara ilegal tersebut diketahui oleh petugas atau management SPBU 24-353-75 Tanjung Bintang dia mengatakan, ” Ya pasti tahu lah Bu, karena itu bukan rahasia umum, dan kami melakukan pengecoran itu disaat masyarakat sepi mengisi BBM di SPBU,” katanya.
Yang lebih parahnya lagi, pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang menurut Tabrani mengetahui kegiatan pengecoran BBM secara ilegal tersebut.
” Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang sebenarnya tahu Bu, tapi mereka menyarankan untuk bermain rapi, kami tidak melarang juga tidak mengijinkan kata polisi nya, jadi kalau ada polisi yang jaga ya kami tidak ngecor tapi kalau tidak ada polisi yang jaga ya kami baru ngecor,” Tandas Tabrani. | Tim.