LAMPUNG7COM | Kuasa Hukum korban pengeroyokan yang terjadi terhadap Ibnu Rajab, yang terdiri dari Misbahul Munir Sidqon S.H., M.H., Komjen Pol (Purn) Drs. Moechgiyarto S.H., M.Hum., Irjen Pol (Purn) Drs. Muhammad Noor Choirul Alamsyah S.H., M.H., Drs Bonari S.H., M.H., Susiwanti S.H., M. Antonius Hartono S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm Munir Sidqon & Partners mempertanyakan laporan kasus Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perampasan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, Rabu (26/10/2022).
Adapun peristiwa pengeroyokan terhadap korban Ibnu Rajab tersebut terjadi pada hari Jum’at 28 Mei 2021 sekitar KURANG LEBIH pukul 21.48 WIB, di sebuah Hotel (RedDoorz) yang ada di Bandar Lampung, saat korban sedang berada di depan Resepsionis Hotel untuk keperluan check-in.
Menurut Kuasa Hukum korban, “Yang menjadi pertanyaan kami selaku penasehat hukum korban adalah, PASAL yang dikenakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan pasal 352 AYAT (1) KUHP, sementara sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, bahkan bisa di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena dilakukan oleh tiga orang,” ujar Munir.
Bahkan menurut Munir, “Begitu kami ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, saya langsung menanyakan perkembangan kasus klien kami kepada JPU yang menangani kasus tersebut, dan menurut JPU berkas nya telah dikembalikan ke penyidik (P19) dengan petunjuk melengkapi berkas terkait dengan pasal 351 KUHP,” ucap Munir.
Namun menurut Munir, “Kami kaget hari Senin kemarin kami dapat kabar dari klien kami bahwa, tanggal 26 Oktober 2022 klien kami dipanggil oleh polisi (penyidik) untuk menjadi saksi korban dalam persidangan Cepat sebagaimana yang diatur dalam pasal 352 AYAT (1) KUHP di Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang,” ungkap Munir.
Masih menurut Munir, “Bagaimana mungkin pelaku hanya dikenakan pasal 352, sementara klien kami mengalami pengeroyokan dan penganiayaan, penyiksaan serta perampasan barang milik korban yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.” Pungkas Munir.
Sementara hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi masalah ini kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, maupun kepada penyidik yang menangani kasus ini. | Pnr.