LAMPUNG7COM | Maraknya Kegiatan Ilegal logging yang terjadi di wilayah provinsi Lampung menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia maupun Flora dan Fauna dimasa kini maupun masa mendatang.
Hal itu mengingat akan rusaknya Ekosistem hutan dan semakin sempitnya habitat hewan yang ada, karena hutan merupakan rumah atau tempat tinggal para hewan liar yang ada didalam nya.
Disamping itu dengan maraknya perusakan hutan dengan cara Ilegal logging yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga mengakibatkan tidak harmonisnya kehidupan manusia dengan hewan yang ada di sekitar hutan.
Sebagai contoh adanya Konflik antara sekelompok Gajah liar yang merusak tanaman, bahkan rumah penduduk yang berada di pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) seperti pada berita Lampung7.Com pada hari Selasa (26/10/2021).
Sekelompok Gajah liar yang berjumlah sekitar 14 Ekor tersebut keluar dari habitatnya (hutan) menuju perkampungan penduduk dan mengobrak-abrik Tanam tumbuh, bahkan rumah tinggal para penduduk.
Ini semua terjadi akibat dari semakin sempitnya ruang sebagai habitat dari para hewan liar dikarenakan adanya kegiatan Ilegal logging yang mengakibatkan rusaknya Ekosistem hutan.
Dan beberapa waktu lalu, sempat beredar pemberitaan di media massa baik media elektronik maupun media online terkait dugaan terjadinya kegiatan Ilegal logging di Register 39 Tanggamus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Namun saat lampung7.com meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH, terkait dugaan terjadinya Ilegal logging tersebut melalui WhatsAppnya, Iptu Ramon mempersilahkan menghubungi bagian Humas Polres Tanggamus.
Setelah itu Lampung7.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf Rasyid, tentang perkembangan kasus Ilegal Logging yang sudah viral di media massa, namun Yusuf Rasyid menjawab “Masih dalam tahap Lidik” jelasnya. | Kho/Pin