LAMPUNG7COM | Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pusat Membacakan Putusan Sela terhadap Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Yang Dialokasikan Untuk Provinsi Lampung Ta 2017, atas nama terdakwa Edi Yanto, M.Si. Bin Jenasin sebagai Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan Nomor Register Perkara: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk. dan Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi sebagai PT. Dempo Agro Pratama Inti dengan Nomor Register Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk.
Adapun pokok-pokok dari Pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim menyatakan bahwa atas Nota Keberatan Yang diajukan oleh Masing-Masing Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Dapat Diterima dan pemeriksaan persidangan dilanjutkan pada Tanggal 11 November Tahun 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Penuntut Umum pada Pukul 08.00 WIB. | red