LAMPUNG7COM | Jajaran Mapolsek Mesuji Timur menerima satu pucuk senjata api rakitan (Senpira), Selasa, 21 Desember 2021.
Kapolsek Mesuji Timur, Iptu. Heri Ramanda mengatakan, melalui anggota Bhabin Kamtibmas Briptu.Tomi Dean Tambunan, pihak kepolisian telah menerima penyerahan senpira dari seorang warga bernama Ali, warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji.
“Penyerahan kepemilikan senpira yang dimiliki seorang warga ini dilakukan secara sukarela yang diberikan kepada anggota Bhabin Kamtibmas,” kata Kapolsek Iptu. Heri Ramanda
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat yang kiranya masih memiliki dan menyimpan senpira, agar dapat menyerahkan secara sukarela baik melalui kepala desa maupun Bhabinkamtibmas, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelasnya. | Ek