LAMPUNG7COM | Remaja 15 tahun di Cengkareng sudah menjadi predator seksual anak.
Predator seksual berinisial A itu menyasar anak-anak di bawah umur.
Sebanyak 9 anak di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat jadi korbannya.
Dua dari 9 korbannya diketahui adalah perempuan.
Sementara lainnya adalah laki-laki yang disodomi pelaku.
Pelaku sudah melancarkan aksinya mencabuli sembilan anak dibawah umur itu sejak 2019 hingga September 2021.
Kini A telah ditangkap anggota Polsek Cengkareng di rumahnya, kawasan Cengkareng.
Berikut sejumlah fakta soal predator anak yang masih remaja tersebut.
1. Pelaku dan Korban Masih Ada Hubungan Keluarga
Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal.
Bahkan, beberapa di antara sembilan korban masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat.
“Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua korban MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual,” kata dia, Rabu (22/12/2021).
Dari laporan korban, akhirnya Polsek Cengkareng mendalami dan didapati sembilan korban yang sempat bermain dengan pelaku.
Polsek Cengkareng dengan cepat menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di kawasan Cengkareng.
“Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAI untuk penanganan sesuai dengan tindakan pidana yang ada,” tuturnya.
2. Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
“Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan,” ucapnya.
Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
3. Pelaku Rudapaksa di Cengkareng Ternyata Pernah Menjadi Korban Sewaktu Masih Berusia Tujuh Tahun
Sembilan anak di bawah umur, dua di antaranya perempuan menjadi korban pencabulan oleh remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia tujuh tahun sudah menjadi korban pencabulan oleh orang lain.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan bahwa akhirnya pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialami kepada sembilan korban pada tahun 2019 atau sewaktu kelas enam SD.
4. KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku
Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku.
Sebab, pelaku masih di bawah umur.
“Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun,” ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.
Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.
Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak,” tambahnya.
5. Pelaku Tebar Intimitasi
Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan pelaku juga akan mengancam bila korban tidak mau dicabuli.
“Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti ‘gue bogem lu’ seperti itu,” ujarnya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Selain pengancaman, pelaku juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Misalnya, mengiming-imingi imbalan agar korban mau dicabuli.
Sumber: tribunnews