LAMPUNG7COM–Cimahi – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat terjadi di Jalan Kebon Jeruk RT 01/12 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Berbekal senjata jenis airsoftgun, ARL (23) dan ARS (22) kedua residivis curas ini kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi dan sekitarnya.
“Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan dengan korbannya berinisial RFP (19),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 31 Januari 2023.
Ia menuturkan, berawal saat korban RFP tengah duduk di sebuah konter HP di kawasan tersebut dan tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Beat tiba-tiba mendatangi korban.
“Mereka kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut dia, salah satu tersangka turun dari kendaraan dan langsung mengeluarkan dan menodongkan senjata airsoftgun ke arah korban.
Sambil menodongkan airsoftgun, pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphonenya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan handphone korban, lanjut dia, kedua tersangka langsung meninggalkan korban dan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5 juta.
“Pada 18 Januari 2023
Pada tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib selanjutnya Tim Unit VII Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku ARL
di SPBU Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat,” terangnya.
Sedangkan, pelaku ARS berhasil diamankan petugas di sekitaran dekat rumahnya Jalan Cisangkan Girang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mengaku telah melakukan tindakan pidana sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan untuk pelaku ARL mengaku pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung terkait kasus pasal 365 dan 368 KUHP,” bebernya.
Ia menyebut, dari hasil penangkapan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senjata air softgun Glock 19 warna silver hitam yang dibeli pelaku secara online, satu buah handphone merk VIVO Y21 warna blue sky.
“Satu buah helm merk KYT warna pink, satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu
dan satu buah topi warna hitam,” sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.|Rls