Pesawaran | Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mengadakan operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polres Pesawaran. Minggu (14/2/2021).
Adapun personil yang ikut dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut terdiri dari 11 personil dari polri, 2 personil dari unsur TNI, dan 3 personil unsur Satpol-PP. Kegiatan tersebut di mulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 09.30 WIB.
Sedangkan lokasi yang di sasar dalam operasi Yustisi kali ini adalah pasar mingguan dan jalan lintas Sumatera wilayah seputaran Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten pesawaran.
Personil gabungan operasi Yustisi melaksanakan himbauan sesuai instruksi Bupati Pesawaran nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dengan tindakan berupa teguran Lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker yang sedang melaksanakan aktivitas di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten pesawaran, dan melakukan tindakan lain kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Dalam kegiatan Ops yustisi kali ini masih banyak didapatkan masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti tidak memakai masker, dan telah diberikan sangsi sebanyak Rp 2045 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Tindakan fisik berupa Push up/ Scott jam/ sikap hormat 5 orang.
2. Ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker 10 orang.
3. Teguran lisan sebanyak 2030 orang.
Selain itu menurut pantauan dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut sudah banyak yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) memakai masker dan operasi tersebut berjalan dengan kondusif, aman dan lancar. | Pin