[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight] Pesawaran – Guna menghidari bahaya asap rokok dan agar terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, S.I.Kom., mengatakan, kesehatan merupakan komponen penting dalam kesejahteraan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 4, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan masyarakat, yang menegaskan bahwa, setiap orang berhak atas kesehatan. Sebab, merokok dapat merugikan, baik para perokok maupun orang disekitarnya, dan menyebabkan dua sampai empat kali lipat resiko terserang penyakit jantung coroner, sehingga semakin tinggi angka kematian akibat merokok.
“Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh, guna menjaga area yang sehat,” kata M. Nasir saat memimpin sidang Paripurna digedung DPRD Pesawaran, Senin (4/4).
Sementara itu, Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, ST., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakilnya, Eriawan, SH., mengatakan, melalui surat kami Nomor : 180/4254/I.01/2015 tanggal 23 Desember 2015, Perihal Penyampaian Raperda, telah disampaikan Raperda Kabupaten Pesawaran tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pesawaran.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pesawaran dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula di Kabupaten Pesawaran dengan mengacu pada Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam paripurna tersebut, Eriawan menambahkan, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
“Salah satu persoalan krusial dalam kerangka penyelenggaraan upaya kesehatan adalah, berkaitan dengan pengamanan zat adiktif, terutama yang berkaitan dengan tembakau dan produk yang mengandung tembakau,” ujarnya.
Menurut Eriawan, merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Untuk itu, Pemerintah wajib menetapkan kawasan-kawasan sebagai kawasan tanpa rokok, sebagai langkah nyata perwujudan perlindungan hak atas kesehatan warga negaranya.
Sementara itu, berdasarkan jawaban Wakil Bupati atas pandangan fraksi, bahwa nilai denda merokok di kawasan tanpa rokok Kabupaten Pesawaran dinaikan menjadi Rp. 500 ribu dari wacana semula Rp. 50 ribu.
“Menanggapi pandangan umum Fraksi PKS, maka denda untuk pelanggar Perda di KTR sebesar Rp. 500 ribu,” kata Eriawan.
Selain itu, Pemkab juga akan memberikan seragam khusus untuk dipakai petugas agar masyarakat tahu bahwa ada petugas di wilayah KTR.
“Petugas di wilayah KTR akan mengenakan seragam berbeda agar masyarakat tahu akan tugasnya dan mematuhi Perda tentang KTR di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, pemandangan umum fraksi dari masing-masing fraksi dipenuhi oleh pemerintah setempat.
“Kritik dan saran yang diberikan oleh anggota DPRD merupakan bentuk kepedulian akan KTR dan hak-hak warga atas udara bersih. Atas nama Pemkab. Pesawaran, saya mewakili Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengucapkan terima kasih.” Tandasnya.
[highlight style=”label-default”]Hendri[/highlight]
[button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Berita Pesawaran lainnya[/button]