Metro | BPJS kesehatan cabang Kota Metro gelar diskusi bersama media pers dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan penyebaran dan pengendalian covid-19, di kantor BPJS setempat, Selasa (16/06/2020).
Dikatakan Kepala BPJS kesehatan cabang Metro Sudiyanti, menyampaikan sangat antusias dengan adanya pertemuan bersama awak media yang dilaksanakan dengan prosedur protokol covid-19.
“Sebelumnya ruangan dilakukan sterilisasi dengan cairan desinfektan sekaligus memberi jarak setiap bangku, saat memasuki ruangan juga dilakukan pengukuran suhu tubuh terhadap seluruh peserta. Dilanjutkan dengan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker,” ucap Sudiyanti.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menghadapi Pandemi covid-19, BPJS kesehatan terus berinovasi dalam pengembangan layanan seperti mobile JKN dan BPJS care center 1500 400 sebagai upaya pelayanan kepada peserta JKN – KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.
Kemudian BPJS kesehatan juga menyediakan layanan Vika (Voice Interactive JKN) dan Chika sebagai kemudahan layanan di era digital saat masa Pandemi saat ini.
“Chika dan Vika ini dapat memberikan informasi seperti cek status kepesertaan, cek tagihan BPJS kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang BPJS kesehatan, informasi seputar JKN – KIS, informasi perubahan data peserta dan pendaftaran peserta serta layanan informasi yang terhubung langsung dengan agen BPJS kesehatan 1500400, jadi tak perlu lagi ke kantor BPJS terdekat,” jelas Sudiyanti.
Selanjutnya, Sudiyanti menyampaikan pemerintah resmi menetapkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan besaran iuran JKN – KIS peserta PBPU dan BP/ Mandiri untuk bulan januari, februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp.160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. sementara untuk bulan april, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Iuran JKN-KIS per 1 Juli 2020, bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Sudiyanti.
Kemudian sebagai wujud kepedulian perhatian dan kepedulian Pemerintah kepada masyarakat dengan ini menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III, tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” pungkas Sudiyanti. | (Aliando).