Jakarta | Kasus Covid-19 di ibu kota Jakarta terus melonjak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan sejumlah pembatasan ketat. Rem darurat ditarik demi menekan laju Covid-19 di Jakarta.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diterbitkan Senin (21/6). Diketahui PPKM Mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021.
Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan work from home hingga 75 persen. Kemudian, seluruh restoran, cafe, mall tutup pada Pukul 20.00 WIB. Kapasitas tamu hanya boleh maksimal 25 persen saja.
“Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub tersebut.
Begitu juga tentang kegiatan ibadah. Pemprov DKI meminta seluruh masyarakat Jakarta ibadah di rumah saja.
Sumber: merdekacom