LAMPUNG7COM | Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandar Lampung dimulai sejak 12 hingga 21 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, angka Covid-19 di Bandar Lampung cenderung meningkat.
Media massa, khususnya surat kabar, rutin memberitakan persoalan PPKM Darurat di Bandar Lampung. Dalam pemberitaan, media lebih banyak memberi ruang untuk pemerintah. Hal ini terlihat pada berita Tribun Lampung dengan judul “Denda Tempat Usaha Rp5 Juta” edisi Senin, 12 Juli 2021.
Berangkat dari hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung ingin mengetahui wajah pemberitaan sejumlah media cetak terkait penanganan pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Tujuan Riset ini, mengidentifikasi kategori narasumber di tiga media cetak, yaitu Lampung Post, Radar Lampung, dan Tribun Lampung dalam masa PPKM Darurat di Bandar Lampung pada 12-21 Juli 2021.
Waktu yang dilakukan dalam riset, 1). Prariset pada 31 Juli 2021. 2). Pengumpulan bahan-bahan riset, 31-1 Agustus 2021. 3). Pelaksanaan riset dan pengolahan data, 2-7 Agustus 2021.
Riset ini menyasar Lampung Post, Radar Lampung, dan Tribun Lampung. Kami mengidentifikasi narasumber pemberitaan seputar pandemi Covid-19 selama kebijakan PPKM Darurat di Bandar Lampung pada 12-21 Juli 2021.
Berikut hasil riset AJI Bandar Lampung;
Koran Tribun Lampung
Pada koran Tribun Lampung, sebanyak 38 berita seputar pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung. Dari 38 berita tersebut, terdapat 81 narasumber. Perinciannya, narasumber kalangan pemerintah sebanyak 42,4% (36 orang); institusi/lembaga negara 21,2% (18 orang); masyarakat sipil/komunitas/individu 20% (13 orang); organisasi masyarakat/NGO 9,4% (8 orang); dan narasumber kalangan akademisi/ahli 7,1% atau 6 orang.
Koran Lampung Post
Dalam koran Lampung Post, sebanyak 49 berita seputar pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung. Adapun total narasumber 109 orang. Perinciannya, narasumber kalangan pemerintah sebanyak 43,4% (43 orang); institusi/lembaga negara 25,3% (25 orang); masyarakat sipil/komunitas/individu 6,1% (16 orang); organisasi masyarakat/NGO 4% (4 orang); dan narasumber kalangan akademisi/ahli 21,2% atau sebanyak 21 orang.
Koran Radar Lampung
Pada koran Radar Lampung, terdapat 94 berita seputar pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung. Total narasumber sebanyak 100 orang. Perinciannya, narasumber kalangan pemerintah sebanyak 66% (66 orang); institusi/lembaga negara 20% (20 orang); masyarakat sipil/komunitas/individu 6% (6 orang); organisasi masyarakat/NGO 3% (3 orang); dan narasumber kalangan akademisi/ahli 5% atau 5 orang.
Pemberitaan tiga media cetak, yaitu Lampung Post, Radar Lampung, dan Tribun Lampung pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung lebih banyak memberikan ruang kepada pemerintah. Kemudian, diikuti institusi/lembaga negara, masyarakat sipil/komunitas/individu, akademisi/ahli, serta terakhir organisasi masyarakat atau NGO.
Berdasar hasil penelitian, tiga surat kabar, yaitu Lampung Post, Radar Lampung, dan Tribun Lampung menjadi corong pemerintah terkait pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung. Masyarakat yang menjadi sasaran dalam kebijakan PPKM Darurat kurang mendapat ruang di tiga media cetak tersebut. | red
Koordinator Tim Riset AJI Bandar Lampung, Alfanny Pratama (+62 896-8324-3446)