Sukadana | Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sampaikan peraturan bupati menyikapi kondisi Covid 19 yang saat ini sedang melanda Indonesia dan Lampung Timur khusunya.
Hal tersebut diungkapkan Zaiful Bokhari saat Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Kamis, (17/09/2020).
“Di dalam suasana Lampung Timur saat ini, kita sudah menjadi daerah cluster terbaru untuk terjangkitnya virus corona, oleh karena itu kita harus menyikapi ini agar pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan yang lebih utama lagi adalah bagaimana kita bisa menjaga kesehatan masyarakat kita yang ada di Lampung Timur ini,” ucap Zaiful.
Adapun beberapa hasil yang didapat usai rakor tersebut salah satunya adalah untuk pelaksanaan kampanye secara tatap muka dapat dilakukan maximal 100 orang.
“Kegiatan pelaksanaan kampanye ini bisa pdilakukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan artinya kalau dia bertatap muka tidak boleh lebih dari 100 orang,” ujar Zaiful.
Sementara itu, ia menambahkan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi covid-19 akan dikenakan sanksi yang mana sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000. sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin,” ujar Zaiful.
Ditambahkannya, dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi maupun kegiatan maka wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang pertama pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat di mana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas covid 19 yang dibentuk oleh camat,” pungkas Zaiful. | (Ruli).