Langsung ke konten
LAMPUNG7.COM
LAMPUNG7.COM
  • Nasional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Kota Metro
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Utara
      • Pesawaran
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Pesisir Barat
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Mesuji
      • Way Kanan
    • Jakarta
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Bengkulu
      • Kaur
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Volley
  • Teknologi
  • Opini
Beranda Kesehatan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan Hingga 1 Februari 2026
Kesehatan, Lembaga Negara, Pemerintahan  

Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan Hingga 1 Februari 2026

Redaksi
13 Maret 20222 Maret 2026

LAMPUNG7COM | Logo halal yang baru telah resmi ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Berbeda dengan logo sebelumnya yang mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI), logo halal ini berbentuk gundukan wayang.

[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: 2 Kali Rukuk Saat Demo PA 212, Wasekjen MUI: Sepertinya Tak Biasa Sholat[/su_note]

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, label halal yang lama dengan logo MUI masih bisa digunakan sementara. Berdasarkan Pasal 169 huruf (d) beleid tersebut, dijelaskan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

“Sehingga logo halal MUI masih dapat digunakan hingga 1 Februari 2026,”demikian pengumuman yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Ahad (13/3).

Dilansir dari Republika Online, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Dilihat: 255
Kemenag Logo MUI

Baca Juga

Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026
Lampung Barat Perkuat Posisi Fiskal Daerah, Sekda Nukman Ikuti Peluncuran TKD 2027 Kemenkeu RI
Ini Lima Pejabat Eselon II Kota Metro Yang Baru Dilantik Walikota
Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026
Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Bahas Lonjakan Investasi Asing dan Kepercayaan Global terhadap Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Bahas Lonjakan Investasi Asing dan Kepercayaan Global terhadap Indonesia
Ahmad Hariyanto Resmi Jabat Sekda Metro

E-Katalog V6

Terkini

  • Danrem 043/Gatam Mulai Pembangunan 24 Jembatan ARMCO di Lampung dan Bengkulu, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga
    17 Juni 2026
    Danrem 043/Gatam Mulai Pembangunan 24 Jembatan ARMCO di Lampung dan Bengkulu, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga
  • Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Upacara Bulanan Korem 043/Gatam, Kasilog Kasrem Bacakan Amanat Pangdam XXI/Radin Inten
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Upacara Bulanan Korem 043/Gatam, Kasilog Kasrem Bacakan Amanat Pangdam XXI/Radin Inten
  • Lampung Barat Perkuat Posisi Fiskal Daerah, Sekda Nukman Ikuti Peluncuran TKD 2027 Kemenkeu RI
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Lampung Barat Perkuat Posisi Fiskal Daerah, Sekda Nukman Ikuti Peluncuran TKD 2027 Kemenkeu RI
  • DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
    16 Juni 2026
    DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
  • Mahasiswi FH Unila Anada Cleoputri Raih 2nd Runner Up Muli Lampung 2026, Kenalkan Budaya Lewat Musik
    16 Juni 202617 Juni 2026
    Mahasiswi FH Unila Anada Cleoputri Raih 2nd Runner Up Muli Lampung 2026, Kenalkan Budaya Lewat Musik
  • Ini Lima Pejabat Eselon II Kota Metro Yang Baru Dilantik Walikota
    15 Juni 2026
    Ini Lima Pejabat Eselon II Kota Metro Yang Baru Dilantik Walikota
  • XPONESIA Awards 2026 Berikan Apresiasi untuk UMKM dan BPD HIPMI Terbaik di MUNAS XVIII HIPMI
    15 Juni 2026
    XPONESIA Awards 2026 Berikan Apresiasi untuk UMKM dan BPD HIPMI Terbaik di MUNAS XVIII HIPMI
  • BEM Unila Masuk 60 Tim Terbaik Nasional, Paparkan Inovasi Pengolahan Limbah Organik di Seminar Kemendiktisaintek
    15 Juni 202616 Juni 2026
    BEM Unila Masuk 60 Tim Terbaik Nasional, Paparkan Inovasi Pengolahan Limbah Organik di Seminar Kemendiktisaintek
  • Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026
    15 Juni 202615 Juni 2026
    Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

Opini

  • 1
    8 Juni 20269 Juni 2026
    Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
  • 2
    20 Mei 2026
    Wibawa Indonesia Diuji di Perairan Gaza
  • 3
    15 Maret 2026
    Penegakan Hukum dan Jeritan Suara Perut Rakyat [Opini]
  • 4
    6 Maret 2026
    Buku, Politik Hukum dan Harapan bagi Kaum Miskin

Terpopuler

  • 1
    15 Mei 202128 November 2023
    Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Petugas Tekab 308 Polres Pesawaran
  • 2
    28 Juli 20237 Maret 2026
    Warga Desa Way Huwi Tolak Rencana Pembangunan SPBU di Jalan Terusan Ryacudu
  • 3
    16 April 202216 April 2022
    Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

MAU BIKIN WEBSITE?

KAMI Juga Menerima Pesanan Pembuatan Website, Blog, Rilis Berita, Artikel, Profil, Cerita, dan lain-lain. Iklan Visual dan atau Sejenisnya dengan Harga Variatif.
Contact (0721) 486785, atau WhatsApp 0896-1900-1005

🏢 Alamat Kantor & Info:

Jl. Nusa Indah, Gg. Bunga Mayang, No. 17, Pakis Kawat, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Lampung – Indonesia – 35118.
Telp. (0721) 5601403 – 486785
CP: 0852 69 700 878
Saran & Kritik: 0823-7915-2665
Email:
sigerlampung7@gmail.com
sigerlampungintermedia@gmail.com
admin@lampung7.com

LAMPUNG7.COM
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
Lampung7.com @2026 | Intermedia Corp @2014
  • Nasional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Kota Metro
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Utara
      • Pesawaran
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Pesisir Barat
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Mesuji
      • Way Kanan
    • Jakarta
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Bengkulu
      • Kaur
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Volley
  • Teknologi
  • Opini
Go to mobile version