LAMPUNG7COM l Diduga Kepala Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Faiquturrohmah, menabrak aturan terkait pemberhentian Aparatur Pekon dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian 5 Aparatur Pekon tanggal 02/11/2021, secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Pasalnya, dalam pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pekon tanpa mengacu Permendagri, konsultasi dan rekomendasi dari Camat setempat sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Semaka.
Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon berada pada kepala pekon, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Menurut keterangan salah satu Aparat Pekon yang diberhentikan, Devid yang menjabat sebagai Kepala Dusun I mengatakan,
“Saya sangat kaget, hari itu kami masuk kerja melaksanakan aktifitas kantor seperti biasa, tapi tiba-tiba Kepala Pekon langsung memberikan SK Pemberhentian kami dan setelah itu Kepala Pekon pulang meninggalkan kantor, “kata Devid kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, Lia Ferliana yang menjabat sebagai Kepala Dusun 2, SK-nya di berikan beberapa minggu kemudian walaupun tanggal di keluarkan SK-nya sama.
“Saya akan mengurus surat NA untuk pernikahan saya ke Kantor Pekon, dan saat saya menghadap Kakon dia Memberikan SK Pemberhentian saya saat itu” kata Lia.
Menurut Sekretaris Pekon Rusdan saat ditemui awak media mengatakan, “Sebagai masyarakat yang patuh, taat dan sadar hukum kami sudah memberikan sanggahan ke Kepala Pekon dan meneruskan ke Camat tapi tidak ada respons. Kami dari Lima Aparatur pekon, yang di berhentikan sepakat akan memperjuangkan hak-hak kami dan menyerahkan persoalan ini ke jalur hukum, Sampai ke-( PTUN), ” ujar Rusdan.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017” jelas Rusdan.
Lebih lanjut Rusdan mengatakan, “Berdasarkan Permendagri tersebut, diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian Perangkat Pekon karena diberhentikan, yang selama ini menjadi Permasalah pasca Pemilihan Kepala Pekon. Sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat” terangnya.
Tidak sampai disitu, Rusdan pun mengatakan, “Seharusnya di konsultasikan kepada Camat terlebih dahulu dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,” imbuhnya.
Bahkan menurut Rusdan, Sebagai Negara hukum pelaksanaan pemerintahan di lakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, demikian setiap perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang Ada, tambahnya.
“Dan saya berharap kepada instansi terkait, baik camat, inspektorat maupun Bupati terkait permasalahan ini untuk segera di proses,” tutupnya. | Khoi/Hnp