banyuwulu.com – Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak yang terjadi di wilayah Hukum Polda Lampung. Saat ini terdapat Satu orang tersangka dengan inisial KD. Selasa (3/4/23)
Awalnya pada hari Selasa (6/12/22) sekira pukul 05.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan yaitu hewan ternak berupa 2 (dua) ekor sapi berwarna putih di kampung Kahuripan dalam Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang. Awal mula pelapor yang pada saat bangun dari tidur dan memeriksa kendang sapi yang terletak dibelakang rumah pelapor yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter, namun setelah memeriksa ternyata pelapor melihat sapi tersebut telah hilang. Kemudian pelapor langsung mencari ke areal kendang sapi yang lain, ternyata tidak ditemukan juga.
Berdasarkan hasil penelusuran ternyata pelapor berhasil menemukan usus dan organ dalam sapi dengan bekas potongan di kebun sawit pinggir jalan lintas. Setelah menemukan usus dan organ dalam sapi pelapor memfoto dan menguburkan organ dalam sapi di rumah pelapor.
Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan pada saat Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Muhammad Ali Muhaidori, pada hari Senin (3/4/23) sekira pukul 01.30 WIB Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu sdr KD yang diamankan di wilayah hukum Tanjung Bintang Lampung Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian hewan ternak dibeberapa tempat kejadian secara bersama-sama.
“Kini terdapat 5 orang tersangka yang ikut serta dalam melakukan aksi pencurian hewan ternak yakni tersangka D dan APAB yang kini sudah diamankan oleh Polres Lampung Timur dan 3 tersangka lainnya yakni ETS, ITS, F yang kini masih dalam proses penangkapan.” ujar Kasubbid Penmas.
Menurut keterangan, Sdr. KD mengatakan bahwa KD telah melakukan pencurian ini diberbagai daerah yaitu di Kab. Lampung Timur sebanyak 3 (tiga) kali, Kab. Pesisir Barat sebanyak 2 (dua) kali, dan Kab. Tulang Bawang sebanyak 1 (satu) kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 6 (enam) buah amunisi, 1 ( satu) kaos warna hitam (pakaian yang digunakan pada saat melakukan TP) dan 1 (satu) celana Panjang hitam (pakaian yang digunakan pada saat melakukan TP).
Kini, tersangka KD, D, APAB dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan penyalah gunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.(rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.