LAMPUNG7COM – Siang ini (25/05) bertempat di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung dilaksanakan Pelantikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015-2018. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judha Riksawan, Fokorpimda Provinsi Lampung, Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Mengawali sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan, karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua, adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Gubernur Lampung menambahkan dengan menjamurnya industri siaran, seperti televisi dan radio di provinsi Lampung saat ini, membuat persaingan media massa dibidang penyiaran jauh dari etika dan nilai nilai yang harus dijunjung tinggi sebagai bangsa yang berkepribadian. Akibatnya, jenis dan cara penyajian informasi di media penyiaran melampaui batas batas yang dapat menggangu ketertiban umum maupun merusak kepribadian bangsa, sehingga menuai protes dan perbedaan pendapat ditengah tengah masyarakat. Karena masing masing menggunakan standar penilaian yang berbeda beda dan sulit untuk dipertemukan. Misalnya, terhadap sesuatu tayangan yang pada satu sisi dianggap tabu, tetapi disisi lain dipandang sebagai sesuatu yang tidak berlebihan.
Dalam penutup sambutannya M.Ridho Ficardo mengatakan berbagai hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas peran media dan KPID sebagai alat penyampai informasi, alat komunikasi sekaligus alat edukasi dan hiburan yang dalam era demokratisasi dan keterbukaan informasi saat ini dituntut untuk lebih bervariasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga KPID, maka pemanfaatan media penyiaran khususnya televisi dan radio menjadi lebih terkendali dan memiliki sasaran yang jelas dan seimbang, baik untuk kepentingan bisnis penyiaran maupun masyarakat, pungkas Gubernur Lampung menutup sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judha Riksawan mengatakan Lembaga penyiaran nasional wajib menyediakan konten lokal 10%, jika hal tersebut terwujud maka diharapkan akan tumbuh industri Televisi di daerah, karena jika konten 10% wajib disiarkan maka diselenggarakan oleh Sumber Daya Lokal dan diproduksi di lembaga penyiaran lokal dengan menggunakan sumber daya dari kearifan lokal.
Judha Riksawan juga menegaskan fungsi Komisi Penyiaran Daerah adalah memastikan bahwa masyarakat Lampung dapat menikmati minimal 10% konten lokal tersebut. Dengan adanya konten lokal10% lembaga penyiaran membutuhkan sumber daya yang luar biasa banyaknya, baik dari segi kualitas dan kuantitas,hal tersebut dapat menjadikan Provinsi Lampung dapat berkembang dalam hal penyelenggaraan penyiaran.
Berikut nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015-2018 yang baru dilantik :
- Ahmad Riza Faizal
- Agung Wibawa
- Febriyanto
- M.Iqbal Rasyid
- Sri Wahyuni
- Tamri, dan
- Wirdayati