LAMPUNG7COM – Bandar Lampung | Melengkapi hasil wawancara dengan beberapa warga RT. 13, Kelurahan Gedong Air, Kota Bandar Lampung pada berita sebelumnya yang telah beredar dibeberapa media massa, masyarakat merasa sangat kecewa dengan hasil musyawarah sepihak dari Lurah Sahril Iskandar dan panitia penyelenggara pemilihan yang merupakan Ketua Lingkungan I dan II, Kelurahan Gedong Air.
Dijelaskan oleh beberapa warga kepada awak media pada Rabu (2/8/22), bahwa Lurah dan panitia penyelenggara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) tidakadanya koordinasi dan sosialisasi kepada warganya dalam pelaksanaan tersebut.
“Kami beberapa warga pada tanggal dua puluhan ke kelurahan yang tujuannya mau menanyakan kenapa di RT. 13 tidak ada pemilihan, namun Pak Lurahnya tidak ada,” kata salah satu warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan bersama belasan warga lainnya.
Namun saat di Kantor Kelurahan, beberapa warga hanya bertemu dengan Ketua RT. 13 berinisial J yang sekarang menjabat dan justru mendapat lontaran kalimat yang kurang pantas dari Ketua RT. 13 tersebut saat bertemu di Kantor Kelurahan setempat.
“Saat di Kantor Kelurahan kami ketemu dengan RT. 13 yang sekarang menjabat dan ia menanyakan ‘ada urusan apa’, lalu saya bilang kenapa di RT kita tidak ada pemilihan,” tambahnya.
Dalam pertanyaannya tersebut, dengan menirukan jawaban Ketua RT. 13 itu, “Emang sudah gua tunggu bener kamorang ini, liat aja nanti, gua persulit kamorang” lalu Ketua RT tersebut menambahkan lagi, “Saya ini orang gila juga”.
Tentu hal tersebut merupakan sebuah ancaman dari Ketua RT. 13 dan tidak sepatutnya seorang pamong mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu kepada warganya dan sudah selayaknya Lurah mengevaluasi bawahannya agar persoalan di masyarakat tidak melebar.
“Saya tepuk saja dia (Ketua RT), saya kesini cuma mau nanya, bukan mau jabatan kamu, kalau saya mau sudah dari dulu didukung warga,” ujarnya.
Diketahui, Ketua RT. 13 yang sekarang menjabat secara penunjukan langsung oleh Lurah maupun panitia penyelenggara pemilihan, sudah 13 tahun menduduki jabatan sebagai Ketua RT. 13 sejak tahun 2009 hingga 2022. Namun yang menjadi kekecewaan warga, tidak pernah ada pemilihan Ketua RT. 13 secara langsung di lingkungan RT setempat.
Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar bagi warga RT. 13, dan diduga terkesan Lurah maupun panitia penyelenggara pemilihan mengkangkangi Perwali No. 80 tahun 2012 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga di Kota Bandar Lampung, tanpa adanya sosialisasi maupun transparansi kepada masyarakat.
Terkait persoalan tersebut, warga RT. 13 berharap agar diakomodirnya permintaan diadakan pemilihan Ketua RT secara transparan, baik pesertanya Ketua RT. 13 sekarang maupun dari warga lainnya yang berniat mencalonkan diri agar demokrasi tetap hidup.
Sementara Sahril Iskandar selaku Lurah Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung saat dimintai keterangan oleh awak media perihal keluhan warga di kantor Kelurahan Pada Jum’at (5/8/2022), ia mengatakan, “Semua sudah kita lakukan sesuai aturan, sudah kita gelar dan di sosialisasikan, bahkan kita bentuk panitia penyelenggara pemilihan yang di ketuai kepala lingkungan satu (Drajat),” katanya.
Masih kata Sahril Iskandar, “Adapun keinginan warga RT. 13, memang laporannya sudah saya terima dan sedang kami pelajari terlebih dahulu, kalau memang unsurnya memadai dan harus di lakukan pemilihan ulang, saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan panitia penyelenggara pemilihan, akan kita timbang terlebih dahulu mana yang terbaik untuk masyarakat RT. 13.” Jelasnya.
Dan mengenai adanya informasi bahwa Ketua RT. 13 yang melontarkan bahasa kurang baik terhadap warganya.
“Seperti apapun kondisinya tetap saya salahkan, karena selaku pamong harus bisa menahan diri, dan apabila ada pamong yang mempunyai tabiat tidak baik secara berkepanjangan, maka saya sendiri akan bertindak tegas.” Pungkasnya. | Red