
Untuk mendukung program tersebut, lanjut Wagub. Provinsi Lampung, telah menetapkan sasaran peningkatan produksi padi di Prov. Lampung sebesar 1 juta ton Gabah Kering Giling sampai dengan Tahun 2016, dengan skenario Tahun 2015 sebesar 63% dan tahun 2016 sebesar 37%.
Guna mensukseskan program tersebut, pemerintah dibantu oleh Penyuluh Pertanian, Mahasiswa dan TNI, sebagai motivator, dinamisator, fasilitator, pendamping dan pembina serta dan sebagai mitra petani. “Oleh karena itu, sangatlah tepat apabila dilakukan pembekalan bagi penyuluh Swadaya dan penyuluh fungsional yang mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Wagub.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Fungsional (PNS), Penyuluh Pertanian Swadaya atau Penyuluh Pertanian Swasta. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 46 mengamanatkan bahwa penyediaan penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang penyuluh dalam 1 (satu) desa.
Menurut kepala Balai Penyuluh Pertanian Kementan RI.Drs. M. Syarif Pelatihan Penyuluh Swadaya diikuti 210 orang (7 angkatan) masing masing angkatan selama 12 hari sedangkan Diklat Fungsional Penyuluh (PNS) diikuti oleh 30 orang ( 1 angkatan). [L7]
