LAMPUNG7COM | Polda Lampung dan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memberlakukan tilang elektronik bertajuk “Electronic Traffic Law Enforcement”(ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera.
Pemberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol ini untuk menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di 2 kamera CCTV yang terpasang. Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.