LAMPUNG7COM | Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Ruslan Effendy didampingi Kasiter Kasrem 043/Gatam Kol Inf Risa Wilsi SH.MH. Kasipers Kasrem 043/Gatam Kol Inf Erwin, S.E. dan Pasiwanwil Mayor Inf Sinaga mengikuti Rapat Koordinasi dengan Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha bertempat di Aula A.Yani Jl. Teuku Umar No.85, Penengahan, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Senin (11/04/2022)
Rakor ini juga digelar secara virtual via Zoom Meeting dan diikuti oleh Danrem dan Dandim di beberapa wilayah Kodam II/Sriwijaya yang terkait dengan penyelenggaraan pendaftaran dan seleksi Komando Cadangan (Komcad) Ta. 2022
Dalam forum tersebut, Dirjen Pothan Kemhan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan “penyelenggaraan Komcad berdasarkan UU No 23 tahun 2019 tentang pengelolaan SDN untuk Pertahanan Nasional, PP RI No 3 th 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 23 tahun 2019 PSDN untuk Pertahanan Negara dan Peraturan Kemenhan No.3 tahun 2021 tentang pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan,” Ungkap Dirjen Pothan Kemhan
Warga Negara Indonesia yang mengikuti Komcad terdiri dari berbagai status profesi mulai pegawai negeri, pegawai swasta ada yang statusnya mahasiswa dan masyarakat biasa, setelah mereka melaksanakan pendidikan dasar selama 3 bulan, mereka dikembalikan menjadi masyarakat sipil dan kembali ke profesi masing – masing.
Seperti kita ketahui bersama komponen cadangan ini adalah salah satu sumber daya nasional yang akan dan harus selalu kita siapkan yang suatu saat bisa dikerahkan melalui mobilisasi atas perintah presiden dengan persetujuan DPR guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman,
“Komponen cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan disiapkan untuk melawan ketika suatu negara teracam untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi,” Tegas Dirjen Pothan Kemhan. | Pnr