LAMPUNG7COM – Metro | Lapas kelas IIA Metro menggelar kegiatan komunikasi seluruh petugas Lapas kelas IIA Kota Metro dengan warga binaannya, sabtu (24/9/2022).
Dikatakan kepala Lembaga pemasyarakatan (kalapas) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana giat tersebut merupakan amanat dari undang-undang dalam rangka kegiatan pembinaan bagi narapidana yaitu dibentuklah wali-wali pemasyarakatan yang diangkat dari petugas pemasyarakatan.
Adapun fungsi dari wali pemasyarakatan tersebut dijelaskan Mulyana untuk melakukan pendampingan, bimbingan, konseling, menerima keluhan, pengaduan dari warga binaan pemasyarakatan.
“Selama mereka menjalani hukuman disini, wali ini yang akan memberikan nasihat dan arahan, sehingga selama menjalani proses pembinaan di lapas warga binaan dapat mengikuti binaan dengan baik sampai mereka selesai menjalani pidananya,” tutur Mulyana.
Lebih lanjut, Mulyana menyebut giat tersebut dapat diistilahkan sebagai jambore wali pemasyarakatan lapas kelas IIA Metro.
“Dimana mempertemukan sebuah wali pemasyarakatan dengan warga binaan untuk mengetahui siapa walinya dan walipun bisa mengenal warga binaan pemasyarakatannya, bisa berinteraksi langsung, berdialog, berdiskusi yang insya Allah ini bisa mengakomodir kebutuhan narapidana maupun juga hak-hak narapidana itu,” jelas Mulyana.
Mulyana menambahkan di dalam Undang-undang disampaikan seseorang narapidana mempunyai hak, baik hak yang secara absolut atau hak mutlak yang memang harus Negara berikan kepada mereka.
“Ada hak yang bisa diberikan tapi dengan bersyarat, diantaranya hak untuk mereka mengurangi masa hukuman, mereka untuk mendapatkan kebebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga,” ucap Mulyana.
Adapun syarat narapidana untuk mendapatkan remisi mereka harus sekurang-kurangnya telah menjalani 6 bulan masa pidana sebelum hari pemberian remisi.
“Kemudian mereka aktif mengikuti program pembinaan, Aktif di bidang pembinaan inilah yang kemudian akan dilakukan pendampingan oleh wali pemasyarakatannya, selanjutnya terjadinya penurunan tingkat resiko, dari yang tadinya resikonya maksimum menjadi lebih rendah menjadi minimum, dan fungsi dari wali pemasyarakatan inilah yang melakukan pendampingan dan penilaian terhadap kegiatan pembinaan yang mereka ikuti,” pungkas Mulyana. | Aliando.