LAMPUNG7COM, Pesawaran – Agar para wajib pajak dapat membayar pajak kendaraannya dengan cepat dan mudah, khususnya wajib pajak yang beralamatkan di Kabupaten Pesawaran. Dispenda Provinsi Lampung Regional 7 (tujuh) yang wilayah kerjanya di 3 (tiga) Kabupaten yaitu, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus melakukan jemput bola kepada wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda 2 ataupun roda 4 dengan melakukan Pelayanan Samsat Keliling (Yansatling). Hal tersebut terlihat oleh Lampung7.com di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, dengan parkirnya kendaraan Yansatling di depan Kantor Pos dan Giro.
Bagus DW, sebagai wajib pajak yang berasal dari desa setempat mengatakan, dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya Yansatling ini. Ia tidak bersusah payah harus membuang waktu yang banyak hanya untuk membayar pajak kendaraan roda 2 miliknya. “Saya sangat terbantu dengan adanya Yansatling ini. Coba kalo kita harus ke Pesawaran atau ke Rajabasa hanya untuk bayar pajak. Bisa seharian baru selesai, karena harus membutuhkan waktu yang sangat panjang,” ungkap Bagus.
Hal senada juga di ungkapkan Agus Guntoro, menurutnya ia sangat berterima kasih kepada pihak Dispenda Provinsi Lampung yang sudah sangat membantu masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya. Jika saja tidak ada Yansatling di Desa Hanura, sudah pasti para wajib pajak harus membayar di Kantor Samsat yang berada di Rajabasa ataupun Pesawaran. Dengan adanya Yansatling ini pasti akan mempermudah dan memperpendek jarak para wajib pajak dalam hal pembayaran pajak kendaraannya.
Menurut Koordinator Pelayanan Samsat Keliling (Yansatling) Fauzi Harun saat di hubungi Lampung7.com mengatakan, Yansatling ini menerima para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran. Hal ini dilakukan, untuk perpendek jarak para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya dengan waktu yang cukup singkat dan cepat. Pihaknya hanya melayani para wajib pajak yang sifatnya perpanjangan saja. “Kalo untuk wajib pajak yang harus ganti STNK dan nomor polisi harus datang ke Samsat Induk yang ada.di Rajabasa,” imbuh Pauzi.
Dalam melayani wajib pajak yang akan membayar, ia dibantu seorang operator dan seorang anggota dari Satlantas Polres Lampung Selatan. Operator Yansatling, H. Zainal saat di hubungi mengatakan, pelayanan ini sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun dan dalam pengurusan pembayaran pajak ini tidak memakan waktu yang lama. “Paling lama tiga menit pembayaran pajak sudah selesai, asalkan semua persyaratannya lengkap,” Ujarnya.
Untuk jam pelayanan pembayaran wajib pajak menurut anggota Satlantas Polres Lamsel, Bripka Pol. Agus, dimulai dari Pukul 09.00 – 13.30 WIB. “Kami melayani wajib pajak dari hari senin hingga sabtu, kecuali hari libur kami tidak melakukan pelayanan.” Ujar Agus.