LAMPUNG7COM, Metro – Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki mengungkapkan Eksekutif Pemkot Metro mengundang Komisi I DPRD Kota Metro untuk mengkaji dan bermusyawarh agar pengelolaan pasar yang selama ini dikelola pihak ketiga atau swasta, untuk bisa memungkinkan dikenakan restibusi selain dikenakan pajak yang selama ini sudah berjalan.
Dikatakan Basuki, secara umum pengelolaan pasar selama ini, yang sudah dikelola oleh pihak ketiga atau swasta hanya dikenakan pajak, dan itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28, Tahun 2009, pasal 127, 128, dan 129, dimana pengelola tanpa dikenakan atau dipungut lagi restibusi.
“Menurut kami, penerapan penarikan restribusi ini nantinya tetap harus perlu pangkajian dan tetap mengacu pada aturan yang ada serta perlu regulasi hukum, termasuk mencari referensi ke kemendagri terkait penerapan UU tersebut, karena selama ini pengelola pasar hanya dikenakan pajak,” ujar Basuki pada Lampung7.com di ruang kerjanya, rabu (27/1/2016)
Lebih lanjut, Ketua Komisi I mengatakan, hal ini sudah didiskusikan dan dimusyawarahkan dengan pihak Eksekutif yakni Assisten III, Bappeda, Dinas Pasar, BPKAD, Kabag Hukum dan Dispenda, bagaimana agar bisa menarik restribusi terhadap pengelolaan pasar tanpa harus bertumburan dengan pihak ketiga itu sendiri dan aturan perundang undangan yang ada, guna menaikan PAD Kota Metro.
“Dan kami selaku Legislatif menyarankan kepada pihak Eksekutif, agar apabila kedepannya ada pembangunan pembangunan besar di Kota Metro bisa duduk bareng antara Eksekutif dan Legislatif, untuk membicarakan pembangunannya, seperti dalam pengelolaan pembangunan pasar, tidak harus selalu menggunakan pihak ketiga tetapi bisa juga dikelola Pemerintah Daerah sendiri.” Pungkas Basuki.