Pringsewu, Panit Binmas Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Polda Lampung, Ipda Asmadi, mendatangi Kampus MAN 1 Pringsewu dalam rangka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengingatkan jenis modus kejahatan yang mulai banyak digunakan oleh pelaku kejahatan. Modus tersebut memanfaatkan media sosial dan perkembangan teknologi dan menyasar target yang kurang dalam literasi digital.
Modus kejahatan tersebut diawali dengan pertemanan di media sosial dan setelah itu mengajak untuk bertemu secara langsung. Biasanya pelaku menghubungi target melalui pesan pribadi atau menelpon minta bertemu di satu tempat.
“Pelaku biasanya mengiming-imingi target korban sehingga mau untuk bertemu,” kata Ipda Asmadi saat memberi penyuluhan kepada para pelajar MAN 1 Pringsewu pada upacara pengibaran bendera di lapangan kampus setempat, Senin (13/2/2023).
Setelah bertemu dengan target, biasa pelaku kejahatan melakukan aksinya seperti meminta sejumlah uang dan benda berharga, menghipnotis, dan tindakan-tindakan lain yang merugikan korban.
“Maka harus jelas berteman dengan siapapun. Ketahui asal usul identitas dan tempat tinggalnya. Cari yang keberadaanya jelas,” imbau anggota polisi yang sudah berdinas lebih dari 30 tahun ini.
“Terlebih kalian yang kos dan jauh dari orang tua. Jaga diri dan bertemanlah dengan orang yang benar,” imbuhnya.
Asmadi menambahkan bahwa saat ini modus-modus kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Banyak modus lain yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab melalui perkembangan tekonologi informasi internet dan media sosial.
“Penggunaan Handphone saat ini harus benar-benar diperhatikan unsur manfaatnya dan risikonya. Gunakan HP untuk hal yang positif saja seperti untuk belajar,” pintanya.
Asmadi juga mengingatkan agar para pelajar dan juga dewan guru untuk dapat memilah dan memilih informasi yang diterima di media sosial. Semua harus diklarifikasi dan dicek kebenarannya.
“Jangan dimakan mentah-mentah,” tegasnya mengingatkan.
Selain selektif dalam memilih informasi yang beredar, ia pun mengingatkan semua untuk berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya khususnya media sosial. Pasalnya semua sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia berharap jangan sampai ada yang bermasalah tersandung kasus hukum karena melanggar UU ITE seperti memproduksi dan menyebar hoaks dan juga ujaran kebencian di media sosial. (Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.