LAMPUNG7COM, Pesawaran – Temuan dan kejanggalan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Kades Sinar harapan, Pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan Onderlagh di desa sinar harapan yang berada disekitar dusun keagungan, Kecamatan Kedondong sepanjang 1.960 meter, dengan lebar 3 meter yang bersumber dari dana APBD Pesawaran tahun 2015, nomor dokumen pengadaan 01/SDP/B.37/PU-PSW/2015 dengan nilai dana Rp. 595.500.000. Dalam ketentuan dan syarat tersebut dimenangkan oleh CV. DK kontraktor dan perdagangan umum yang beralamat di Dusun III RT/RW:16/10, Pekalongan Lampung timur.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. DK itu sangat tidak sesuai dengan spesifikasinya, jelas susunan dan tumpukan material yang sudah terpasang sangat terlihat janggal, dari penyusunan batu belahnya. dan terpantau sejak proses pembuatan awal jalan onderlagh tersebut. Kemudian papan proyek dan basecamp juga tidak ada.
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang memberikan surat pernyataannya melalui LSM RAKOR, yang menyatakan dalam pernyataan itu sangat tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengenai hasil dari laporan dan pernyataan masyarakat tim investigasi yang di Ketuai langsung oleh Nazaruddin, turun dan melihat pekerjaan itu secara kasat mata, lebar jalan ternyata kurang dari tiga meter, dan itu hampir mencapai 500 meter lebih dan ini jelas potensi merugikan negara, apalagi ini masyarakat yang membuat pernyataan, terkait pernyataan itu RAKOR secara kelembagaan akan membuat laporan untuk ditembuskan ke Kejari, dan Dinas PU, Inspektorat, Ketua DPRD Melalui Komisi III, dan Tipikor Polres Lampung Selatan serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung, ungkap tim Investigasi LSM RAKOR.
“Pekerjaan ini jelas sangat tidak mengikuti ketentuan yang ada, dimana menurut keterangan warga melalui surat pernyataan, pekerjaan tersebut di kelola oleh Kepala Desa Sinar Harapan, ini sangat tidak masuk akal, pekerjaan yang seharusnya di kerjakan dengan PT. DK kenapa harus di berikan dengan Kepala desa,” tuturnya.
“Ini sangat tidak bisa didiamkan, menurut keterangan narasumber, pekerjaan itu di limpahkan ke Kepala Desa dengan nilai Rp. 200.000.000,-, terlepas itu benar atau tidak, kenyataan dilapangan volume pekerjaannya tidak sesuai dari perancanaan awal 0%, sampai selesai panjang itu tidak memenuhi standar perencanaan awal, karena kita tim investigasi telah turun dan menilai serta mengukur, hanya beberapa meter saja yang lebar tiga meter, dan selanjutnya sampai titik akhir yang panjangnya di duga kurang dari 1.960 meter itu ada yang disiasati, titik awal dan titik akhir lebar tiga meter,” ungkapnya lagi.
Ini sudah jelas lemahnya pengawasan dari pihak PU dan pekerjaan tersebut sudah banyak merugikan negara sebesar ratusan juta, dugaan adanya persekongkolan antara PU dan Rekanan yang membuat pekerjaan ini asal jadi, tutup Nazaruddin.