LAMPUNG7COM, Kotabumi – Untuk kali kedua Polisi Kehutan Lampung Utara menerima penyerahan satwa yang dilindungi (Camang) dari masyarakat.
Penyerahan hewan tersebut, menurut Kasat Polisi Kehutanan Lampung Utara, S Andika, mewakili Kepala Dinas Kehuatan Basirun Ali, diterima pihaknya pertama pada pertengahan bulan Januari 2016, dan Senin 22 Febuari 2016 lalu, Polisi Kehuatan yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Renggas, Kecamatan Abung Tinggi, kembali menerima satu anakan Camang.
“Yang pertama kita menerima penyerahan camang dipertengahan bulan satu, dan ini kita menerima satu lagi samang yang diserahkan oleh salah seorang warga Abung Tinggi,” kata S Andika, dikantor Polhut, Simpang Renggas, Minggu 28/2/16.
Dikatakan Andika, selama tahun 2016, Polisi Kehutanan telah berusaha melakukan pengamanan di wilayah hutan lindung dengan melakukan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan terhadap warga bila didapati melintas dikawasan.
“Secara sukarela masyarakat yang menemukan hewan yang dilindungi ini diserahkan, ini sebelumnya kita juga telah memberikan himbauan kalau masyarakat menemukan hewan yang turun dari kawasan untuk segera menyerahakannya,” lanjut dia.
Penyerahan satwa dilindungi itu, lanjutnya, setelah diterima dari masyarakat lalu diserahkan kepihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Secara lisan sudah kita sampaikan laporan melalui telepon terhadap BKSDA, yang pertama sudah kita serahkan pada bulan Januari setelah menerima penyerahan dari masyarakat langsung kita diserahkan ke BKSDA.” Ujarnya lagi.
Laporan Faisol.