LAMPUNG7NEWS, Kota Agung Timur – Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Pemberian Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan sebagai pemegang hak atas tanah, namun masih belum cukup memberikan hasil yang memuaskan, karena masih di temukan terbitnya sertifikat yang di sanggah oleh pihak ke tiga.
Penerbitan Sertifikat 2011-2012, di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus menerima surat sanggahan dari masyarakat atas terbitnya sertifikat tahun 2011-2012.
Menanggapi sanggahan terbitnya sertifikat di atas lahan yang sudah ber-AKTE, Kartiyah selaku Kasi Sengketa BPN Tanggamus, dalam waktu dekat ia akan memanggil Kepala Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, terkait program Prona tahun 2011-2012.
Karna saat ini ada pihak-pihak yang meng-klaim lahan itu, tanggal 21 Maret 2016. Kartiyah mengagendakan pertemuan dengan Kepala Pekon Kampung baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, untuk mengklarifikasikan masalah yang menyangkut warganya.
Menurutnya, BPN Tanggamus harus tanggung jawab dengan penerbitan sertifikat tersebut, sebab tanah-tanah itu masih bersengketa antara Poktan Setia Karya 4 dan PT. Tanggamus Indah, kenapa masih juga dibuatkan sertifikat. Apalagi melalui program konsolidasi, ketika program mulai pengukuran, pernah di sanggah oleh kami (Poktan).
Dalam waktu dekat, Poktan akan mengajukan keberatan dengan terbitnya sertifikat tersebut. Sebab ini menyangkut sertifikat yang sudah terbit diatas tanah yang masih sengketa, sambungnya.
Sebagai pemangku kepentingan dan pihak terkait, diharapkan untuk segera menyelesaikan permasalahan terbitnya sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan tahun 2011-2012, karena menyangkut persengketaan status lahan PT. Tanggamus Indah dan Kelompok Tani, urainya.