LAMPUNG7NEWS, Pesawaran – Beberapa tambak udang yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh, dan Punduh Pedada diduga bermasalah mengenai pengelolaan dan perizinan, serta pajak bagi Pemerintah Daerah setempat.
Dari sistem pengelolaannya, terdapat sebagian tambak yang tidak memperhatikan jalur hijau (Green Belt) di pesisir pantai, serta dampak lingkungan dari pengelolaan limbah tambak udang saat panen yang dapat merusak biota laut. Selain itu, dari sisi perizinan dan pajak perlu adanya penataan ulang kembali.
Supriyadi, Anggota DPRD Pesawaran dari Dapil IV saat dikonfirmasi mengenai permasalah ini menanggapi dengan berang. Menurutnya, tambak-tambak yang menyalahi aturan dan tidak jelas mengenai pengelolaannya harus ditutup.
Walaupun permasalahan ini bukan Komisi saya yang membidangi, tapi saya mempunyai kewajiban menanggapi permasalahan ini. Karena saya berangkat dari Dapil IV ini, dan jika tidak ditindaklanjuti maka masyarakat sekitar juga yang akan menerima dampaknya,”
ujar politisi partai Hanura yang akrab di sapa Eko ini, yang juga di amini oleh A Gunawan, anggota DPRD Pesawaran dari komisi III.
Sementara, Hi. Rudi AS, anggota Komisi II DPRD Pesawaran menyampaikan, perlu adanya kajian kembali dalam melakukan penataan ulang terhadap perizinan dan pengelolaan tambak-tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Instansi terkait juga harus menginventarisir tambak-tambak yang ada. Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran,” kata Legislator yang juga berasal dari Dapil IV ini.
Dikatakannya, permasalahan ini akan terlebih dahulu ditingkat Komisi dengan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komisi II. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, guna menyerap informasi dari instansi tersebut mengenai permasalahan ini.
Terlebih dulu akan kami bahas ditingkat Komisi, dan akan kami dorong untuk dilakukan hearing dengan instansi terkait mengenai permasalahan ini. Dan, untuk instansi terkait, jika akan menerbitkan surat izin perpanjangan tambak harus dilakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu,” tandasnya.
Dilain pihak, Camat Teluk Pandan, Firdaus, SH saat di konfirmasi menyatakan bahwa, belum lama ini pihaknya telah menginventarisir semua tambak yang berada di wilayah Kecamatan setempat. Sebagian tambak yang berada di wilayah setempat, belum mengurus surat kepemilikan (belum balik nama) kata dia.
Kami baru saja mendatangi semua pemilik tambak dan menghimbau agar semua perizinan yang sudah mati supaya di perpanjang. Dan wajar saja jika pajak dari tambak-tambak ini tidak lebih dari Rp. 1 Juta karena masih banyak yang belum balik nama kepemilikan,” ujar Firdaus.