LAMPUNG7NEWS, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, menggelar hearing dengan Organisasi Kemasyarakatan PETIR, dengan agenda dengar pendapat, terkait pelanggaran Izin yang dilakukan oleh PT. SKL selaku pendapat izin.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Dedi Yuginta dan juga hadir dari Komisi III, bertempat di ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung. (21/3)
Dikatakan Ketua Komisi I Dedi Yuginta, Politisi dari partai PDIP ini, akan segera melayangkan surat ke PT. SKL dalam waktu dekat, karna dinilai sudah melanggar kontrak yang telah disepakati.
Dia juga minta untuk mencabut kontrak yang sudah berjalan dengan PT. SKL karena dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Lampung, ujar Dedi
Ditambahkan Hanafi Pulung dari fraksi PDIP yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, beliau sangat menyayangkan, selama ini PT. SKL tidak pernah membayar pajak, jadi apa yang di dapat dari PT. SKL ini, katanya.
Sementara itu Lurah Way Lunik yang juga hadir menjelaskan, selama ini beliau belum pernah mendapat laporan dari pihak PT. SKL,” jelasnya.