LAMPUNG7NEWS, Metro – Hal tersebut disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di Aula Pemda Kota Metro, rabu (23/03/2016).
Pemerintah Kota Metro bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengadakan Sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang bertema “Pencegahan Korupsi dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Eka Mulyana beserta rombongan, Wakil Walikota Djohan, Wakapolres Kota Metro Kompol Radius Utama, Para Staf Ahli Walikota, Para Asisten, Kepala Satker di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, Kepala RSUD A. Yani Kota Metro, Camat dan Lurah se Kota Metro, Kepala Sekolah Dan Kejuruan Se Kota Metro, Kepala Puskesmas se-Kota Metro dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya Achmad Pairin mengatakan, forum ini merupakan suatu wadah untuk menambah pengetahuan guna membangun karakter bangsa yang bersih dari korupsi. Ada 3 hal yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi yaitu, Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan.
Korupsi bukan masalah dari aparatur terkait saja, melainkan masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab kita semua.” ucap Achmad Pairin.
Lebih lanjut diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegitan ini sebaik-baiknya, implementasikan materi dan ilmu yang didapat dari kegiatan ini sebagai acuan dalam melaksanakan tugas ke dinas-an disatuan kerjanya.
Saya minta kepada seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Metro agar dapat menggelorakan semangat untuk bersama-sama melawan korupsi.” imbuh Pairin.
Sementara Eka Mulyana bersama 5 rekan anggotanya dari Ditreskrimsus Polda Lampung menjelaskan kehadirannya di Kota Metro ini yakni salah satunya atas dasar adanya program kerja. Selain juga, mengartikan korupsi sebagai tindakan yang dilakukan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan penyalahgunaan keuangan negara dan kepercayaan publik yang dimilikinya untuk mendapat keuntungan sepihak yang mengakibatkan KERUGIAN NEGARA dan Ditreskrimsus Polda Lampung akan memusatkan kerugian negara tersebut sebagai hal yang utama dalam penyidikan.
Kami akan terus berupaya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir untuk mencegah tindak pidana korupsi sebagai kepedulian kami terhadap pelayanan masyarakat.” ujar Eka Mulyana.