LAMPUNG7NEWS
Tanggamus | Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan pada Lampung7news hasil rapat panitia pemilihan Kepala Pekon Kabupaten, bersama Forkopimda memutuskan penundaan pelaksanaan pilkakon serentak.
Semula 15 april mendatang, dengan 770 peserta calon kepala pekon, dari 220 pekon Se-Tanggamus, jelas Wawan kepada Lampung7news, via pesan WhatsAap. Rabu (25/3/20)
Menurutnya, keputusan penundaan tentunya menindaklanjuti surat Keputusan Presiden (Keppres) no 07 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease covid-19. Surat Menteri Dalam Negeri No 141/2577/SJ tgl 24/3/2020, tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, dan pemilihan kepala desa antar waktu, jelasnya.
Juga menindaklanjuti surat edaran Bupati Tanggamus, tentang tangap darurat non alam katanya, juga berita acara rapat panitia pilkakon tingkat kabupaten bersama forkopimda tgl 24/3/2020, atas dasar surat dari tim gugus tugas percepatan penangulangan covid-19 Kabupaten Tanggamus 18/3/2020.
Penundaan ini dituangkan dalam surat sekertariat pemerintahan kabupaten tanggamus no. 140/2839/09/2020. yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Tanggamus, Pj kepala pekon, dan panitia pilkakon se-tanggamus.
Agar menunda pelaksanaan pilkakon, karena berpotensi banyaknya kegiatan-kegiatan berkumpulnya orang banyak. Kepada calon kepala pekon agar menghentikan sosialisasi kepada warga, guna untuk menekan dan memutus matarantai penyebaran virus corona atau covid-19, jelas wawan. | Khoiri