Segini yang Sudah Cair THR PNS Dkk, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 48,7 T

Sri Mulyani Sampaikan Laporan Keuangan 2023 ke BPK

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024 untuk PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan senilai Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan 2023 senilai Rp 38,8 triliun.

Dari alokasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyalurkan Rp 27,3 triliun untuk PNS pusat dan daerah, TNI/Polri, dan para pensiunan per 28 Maret 2024.

“Pembayaran THR sampai tanggal 28 Maret 2024 pukul 15.30 WIB untuk ASN Pusat, TNI/Pori jumlah penyaluran THR Rp 12,30 triliun untuk 1.937.050 pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan, Minggu (31/3).

Secara rinci, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.043 atau 98,74 persen dari 13.210 satker. Sementara jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L atau 98,81 persen dari 84 KL.

Kemudian pembayaran THR pensiunan sudah mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan.

Pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.

Untuk tukin daerah, komponen bergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun.

“Kemudian jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan THR sebanyak 129 Pemda atau 23,80 persen dari 542 Pemda,” ungkap Deni.

Jumlah pegawai Pemda yang sudah menerima THR sebanyak 678.702 pegawai dengan jumlah yang sudah disalurkan mencapai Rp 3,70 triliun.

Pemerintah memastikan THR untuk PNS terjadwal paling lambat sebelum lebaran. Pembayaran THR tersebut sebenarnya dijadwalkan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda