LAMPUNG7NEWS
Tanggamus | Dalam pemberitaan di salah satu media tentang Mastoher, Pj. Kakon Terdana, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, tentang pelaporan Sekdesnya (Sekretaris Desa), Jum’at 3/04/20).
Mastoher selaku Pj. Kakon Terdana mengatakan yang di laporkan Hasri selaku Sekdes Pekon Terdana itu tidak benar saat awak media melintas bertemu lalu ia menjelaskan.
Semenjak di lantik pada 16 April 2019 yang lalu, ia menjelaskan, “Program pembangunan Dana Desa (DD) semua program pembangunan yang kami jalankan sesuai aturan apa yang sudah di tentukan RABDes,” jelasnya.
Masih kata Mastoher tentang adanya dugaan yang di laporkan Hasri dari awal pencairan dana ADD tahap 1, Dana tersebut akan di kuasai oleh Hasri selaku Sekdes, maka tidak dibenarkan oleh Mastoher, “Kita kan ada Kaur keuangan,” ucapnya.
Terkait: Diduga Ada Mark-Up ADD Tahun 2019, Sekjen LSM LIRa Khoiri Kasim Melaporkan ke Polres Tanggamus
Lanjut Mastoher mengatakan, “Ketika itu langsung Badan Himpun Pekon (BHP) memberikan masukkan apabila Dana Desa (DD) tersebut jika di kuasai oleh Hasri selaku Sekdes, maka kami selaku BHP akan mundur,” katanya.
“Semua ini ujian bagi saya, semoga ada hikmahnya,” tutupnya. | Khoiri