[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight] Pesawaran – Dua warga Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Dewi Aprianti Binti Aris (istri Suppendi), dan Silvi Binti Selamet, diduga keberangkatannya menggunakan paspor atau visa pelancong bukan visa kerja. Hal ini disampaikan oleh keluarga terdekat (6/4) dikediamannya dengan L7news.
Menurut keterangan keluarganya, bahwa keberangkatan ke Negeri Jiran di duga tidak melalui prosedur seperti halnya TKW umumnya, keberangkatan itu sangat mudah menuju Malaysia melalui jalur laut. Di awali dari Bandara Branti Lampung menuju Bandara Soekarno Hatta, dan transit di Batam untuk menunggu perjalanan lewat laut menuju malaysia, saat itu bulan Agustus tahun 2015 lalu.
Keberangkatan kedua TKW tersebut di Malaysia mengalami nasib yang menyedihkan, hal ini disampaikan oleh keluarganya. Selang tiga bulan berjalan, menurut keterangan keluarganya, bahwa Silvi di pulangkan oleh majikan yaitu Mr. L, dari Malaysia dengan keterangan sakit, namun menurut keluarga Silvi dia pura-pura sakit jiwa atau stres, dan dia juga mengatakan mengalami pelecehan sexsual, disana dia juga melihat majikannya juga melecehkan Agama. Silvi juga tidak menerima asuransi dan dipulangkan begitu saja, dengan siasat seperti itu silvi bisa pulang walaupun pulang tidak membawa hasil seperti apa yang diharapkan, yang jelas nyawa silvi bisa selamat.
Lain halnya cerita dari keluarga Dewi Binti Selamet, sampai saat ini belum juga pulang dan kabarnya entah sekarang dia ada dimana. Saat baru-barunya Dewi disana, pernah telepon, bahwa dia disekap sehari semalam dan di beri makan sekali, di telepon dia bicara bahwa tiga bulan lebih tidak di gaji. hingga saat ini Dewi tidak ada kabar, hal ini pernah kami minta tolong kepada ZL, dan saya kuasakan padanya, namun hingga detik ini tidak ada kabar dan kejelasan.
Menurut keluarga terdekat, keberangkatan mereka ke Negeri Jiran itu melalui sponsor (ZL) yang berasal dari Kecamatan Way Khilau, saat L7news mencoba sambangi kekediamannya (ZL) membenarkan, namun dia hanya membantu temannya (H) dari Talang padang, (ZL) mengatakan ini sudah di proses ungkapnya.
Apa yang dikatakan dengan (ZL) Cs jelas melanggar Undang-undang Tenaga Kerja No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, ini sudah di langgar oleh sponsor yang telah mengirim mereka menggunakan paspor atau visa pelancong, dan lebih jelas lagi ini dugaan bagian dari Traficking, dengan terkuaknya keberangkataan TKW tersebut perlu di garis bawahi, apapun tindakan oknum sponsor (ZL) Cs, sudah melampaui batas Norma dan HAM, takala TKW dan keluarga, bahkan negara di bohongi.
[highlight style=”label-default”]Sumarah[/highlight]