[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight] Gedongtataan – Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan akan segera membahas penyempurnaan beberapa item pada peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diantaranya poin sanksi denda yang diusulkan fraksi PKS untuk ditingkatkan dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 500 ribu bagi para pelanggar Perda KTR tersebut.
“Ya, segera akan dibahas dan disempurnakan lebih lanjut di badan anggaran. Memang denda sebesar 50 ribu dirasa kekecilan, khawatir tidak dapat memberikan efek jera pada pelanggar. Namun, berapa pastinya akan dibahas lebih lanjut, mungkin dibawah Rp. 500 ribu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Harun Tri Joko.
Dikatakannya, beberapa lokasi yang dikategorikan sebagai KTR diantaranya fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Sarana Pendidikan serta Perkantoran di lingkup Pemerintah Daerah setempat. Dimana, di wilayah KTR tersebut juga akan disediakan tempat khusus bagi para perokok (Smooking Area).
“Sebelumnya KTR ini diatur dalam Perbup, namun belum ada sanksi hukumnya. Sehingga melalui peraturan daerah maka akan lebih kuat secara yuridis. Karena di dalam perda KTR mengatur hak, kewajiban dan sanksi. Nanti juga akan diatur di perda untuk area smooking dan akan ditindalanjuti secara tertulis agar dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut mantan Sekretaris BPBD Pesawaran ini, sanksi yang tertuang pada Perda KTR nantinya tidak serta-merta dapat diterapkan secara kaku. Namun, terlebih dahulu Perda KTR akan diberikan pembinaan kepada seluruh masyarakat Pesawaran.
“Nanti ada tim khusus, yang bertugas sebagai monitoring, pengawasan serta pembinaan. Sementara kita masih tahap pembinaan terlebih dahulu, belum dapat diterapkan sanksi. Karena ada beberapa tahapan, seperti uji publik yang harus di berikan pemahaman kepada masyarakat.” Pungkasnya.
[highlight style=”label-default”]Hendri[/highlight]
[button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Berita Pesawaran lainnya[/button]