LAMPUNG7NEWS
Tanggamus | Relawan Covid-19 Pekon Menggala Kecamatan Kotaagung Timur, membahas langkah dan tugas selama penanganan covid-19.
Kepala Pekon Menggala Azhar HS, kepada Awak media lampung7news menjelaskan, menindaklanjuti surat Bupati Tanggamus, No 441/2591/20/2020. (17/3) dan Surat Pernyataan Bupati Tanggamus No 800.2/2985/40/2020. (30/3) tentang tangap darurat non alam, semua pekon harus melakukan pencegahan penyebaran covid-19.
“Sore ini bersama relawan membahas langkah dan pelaksanaannya, dengan membuat posko penanganan covid-19, untuk pelayanan dan konsultasi warga, dan tempat pemantauan keluar masuk warga dari luar daerah, “jelasnya. Jumat (10/4)
Posko buka selama 24 jam setiap hari selama 2 bulan katanya, bagi warga pekon yang baru pulang dari luar daerah, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dll, dan mensosialisasikan bahaya virus tersebut. Selain posko pekon juga membagikan wadah untuk mencuci tangan disetiap rumah-rumah warga, sumber dananya dari Dana Desa tahun 2020.
Dalam sambutanya Tokoh Adat Marga Buay Turgak, Idham Kholik AZ. SH. MM, megatakan, penanganan virus covid-19, harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat, mulai dari bersih lingkungan rumah dan keluarga, semua harus tertata, intinya semua harus membudayakan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Beliau selaku Kepala Dinas PMD Pemkab Tanggamus juga mengharapkan, Posko harus dilengkapi peralatan penunjang terutama alat pendeteksi suhu tubuh dll,
Menurutnya, tim dari Kecamatan dan Pemkab akan melakukan monitoring ke posko disetiap pekon.
“Dalam pengunaan angaran harus transparan dan jelas, jangan main-main dalam pengunaannya, jangan sampai ada penyelewengan, Pemkab Tanggamus dan Kecamatan akan melakukan pengawasan pengunaannya, katanya.
Ia juga mengatakan, untuk pembagian bansos kepada warga harus merata dan tepat sasaran.
Acara dihadiri Kepala Pekon, BHP, Babinkamtibmas Kodim 0424 dan Polres Tanggamus, Tokoh Masyarakat, Adat dan Tokoh Agama, juga semua relawan. | Khoiri