LAMPUNG7COM, Kotabumi – Besarnya Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan dikucurkan Kementerian Keuangan tentunya sangat rawan dengan penyimpangan. ADD yang bersumber dari APBN ini direncanakan akan disalurkan ke rekening kas masing-masing Kabupaten pada pekan ketiga bulan April 2015.
Sementara di Kabupaten Lampung Utara jumlah ADD mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya Rp 27,6 Miliar menjadi Rp 65,5 Miliar. Dimana untuk alokasi tingkat Provinsi Lampung mengalami peningkatan dari Rp. 282,565 Miliar menjadi Rp.684,727 Miliar. Tentunya dana sebesar itu sangat rawan dengan kemungkinan penyimpangan, sehingga perlu dilakukan upaya antisifasi. ”Oleh sebab itu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cabang Lampung menilai, perlu dilakukan upaya antisipasi kemungkinan penyimpangannya,” ujar Ketua PWI Cabang Lampung Supriyadi Alfian melalui jaringan BBM nya Rabu (8/4).
Menurut Supriyadi, secara kelembagaan PWI juga menginstruksikan pengurusnya di Kabupaten/Kota, untuk ikut serta mengawasi dan mencegah dari kriminalisasi oknum yang mengaku atau mengatasnamakan diri sebagai wartawan. ”Saya minta semua pengurus PWI yang ada untuk menjalin kerja sama dengan aparat desa, guna mengantisipasi berbagai potensi aksi pemerasan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan,” tegas Supriyadi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hanafi ketua PWI perwakilan Lampung Utara menjelaskan, pihaknya akan segera menjalin kerja sama dengan aparat desa untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang pokok Pers dan kode etik jurnalistik. ”Sehingga aparat desa dapat mengetahui mana yang benar-benar wartawan atau oknum yang hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan saja,” Ujar Hanafi Saat ditemui diruang kerjanya Kamis (9/4). Hanafi juga menjelaskan pihaknya tidak ingin dana untuk pembangunan desa itu dikriminalisasi.
Dia meminta aparat desa jangan merasa takut dengan wartawan, bahkan jika ada oknum yang sudah dianggap meresahkan laporkan saja kepihak yang berwenang, ”Itu sesuai intruksi PWI Cabang Lampung, Jadi Kepala Desa tidak perlu takut kalau memang merasa benar, jika ada indikasi pemerasan laporkan saja ke polisi,” ungkapnya.
Sesuai dengan petunjuk dari PWI Cabang Lampung, Hanafi menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyerahkan daftar nama anggotanya yang telah menyandang predikat kompetensi dari Dewan Pers (UKW) ataupun yang belum kepada Pemkab Lampura, ”Untuk, memudahkan pemantauan, kita akan serahkan daftar nama anggota yang tergabung di PWI kepada Pemkab. Kita hanya berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas jika ada oknum yang mengatas namakan wartawan melakukan tindak kriminalisasi.” Jelasnya. [Zaini Tubara]