[espro-slider id=17067]
Metro | Walikota Metro Achmad Pairin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro F. Juwariyah, menandatangani MoU Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di OR Pemkot Metro, Selasa (19/04/2016).
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kota Metro Ishak, Asisten II Khaidar Mansyah, Asisten III Evi Roffiyanti, Kepala Inspektorat Kota Metro M. Jihad Hilmi, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, Para Kasi, Kasubag dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Metro.
Dalam sambutannya Juwariyah mengatakan, ada pun 5 fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 040/A/JA/12/2010, Yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum.
“Dengan demikian saya menghimbau kepada Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Badan di Jajaran Pemerintahan Kota Metro, agar tidak ragu-ragu mengunakan jasa Jaksa Pengacara Negara. Karena JPN ini, memberikan pelayanan Hukum kepada klien secara profesional dan mewakili klien. Selain itu, JPN juga dilindungi oleh Undang-undang sera JPN tidak dipungut biaya,” ujar Juwariyah.
Sementara Walikota Metro Achmad Pairin juga sangat menyambut baik akan terlaksananya Sosialisasi MoU ini, dimana Sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani tahun-tahun sebelumnya. Dengan sosialisasi dapat mendeskripsikan tentang pelaksanaan otonomi Daerah/Desentralisasi membawa sebuah konsekuensi logis/tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait keputusan permasalahan hukum.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh Satker terkait agar dapat memelihara koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Metro,” pungkas Achmad Pairin.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan