Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan Kota Bandar Lampung sudah zona merah pandemi Covid-19.
“Menurut data Kementerian Kesehatan RI, iya Pak Kota BandarLampung masuk zona merah Covid-19,” katanya kepada media. Rabu (28/4).
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung itu membenarkan jika Kota Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19 berdasarkan peta sebaranya.
Di laman Ineksiemerging.kemkes.go.id, virus corona sudah transmisi lokal dengan lingkaran merah di Kota Bandar Lampung, Selasa (28/4), pukul 16.30 WIB.
Dengan kata lain, zona merah merupakan kategori pandemi yang ada dalam Kota Bandar Lampung sudah tidak terkendali.
Hingga kemarin malam, berdasarkan sebarannya pada laman website covid19.bandarlampungkota.go.id, ada 11 dari 20 kecamatan yang terdapat kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Rincian jumlahnya: 5 pasien di Langkapura, 4 pasien di Teluk Betung Timur, 3 pasien di Kedamaian, 2 pasien di Labuhan Ratu, dua pasien di Rajabasa, 2 pasien di Sukarame, satu pasien di Enggal, satu pasien masing-masing di Panjang, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Timur, dan Teluk Betung Selatan.
Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP), ada di lima kecamatan dengan rincian: satu PDP di Kecamatan Kedamaian, satu PDP di Tanjung Karang Barat, 2 PDI di Tanjung Karang Pusat, satu PDP di Tanjung Karang Timur, dan dua PDP di Teluk Betung Timur.
Dari jumlah tersebut, ada 10 pasien sembuh, empat meninggal positif Covid-19, dan tiga meninggal dalam status PDP.
Kriteria zona merah, pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali.
Sebelumnya, untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang dilakukan dengan menerapkan zona oranye.
Zona orangye menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan, dan kegiatan bisnis.
Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina.
Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Juru Bicara (Jubir) Ahmad Nurizki mengapresiasi semua pihak yang berusaha melaksanakan protokol kesehatan: social dan physical distancing. | Rambe