Klik play, untuk mendengarkan berita ini:
Metro | Penerapan aturan Physical Distancing (Jaga Jarak) antara penjual dan pembeli, bertujuan untuk mencegah Penularan Wabah Virus Corona (COVID-19), khususnya di area Pasar Kota Metro.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan penetapan aturan Physical Distancing di area Pasar Kota Metro.
“Pasar merupakan zona rawan penularan wabah Virus Corona (COVID-19), maka seluruh aktivitas pedagang dan pembeli di pasar Kota Metro wajib dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aturan Physical Distancing atau Jaga Jarak,”ucap Tondi Nasution, saat melakukan sosialisasi dan penertiban aturan Physical Distancing, bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Metro, di area Pasar Cendrawasih, Mega Mall dan Pasar Kopindo, pada Sabtu (2/5/2020).
Selain menghimbau agar aktifitas dipasar dilakukan dengan mematuhi aturan Physical Distancing, dirinnya juga mengharapkan agar seluruh masyarakat Kota Metro meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah COVID-19.
“Yaitu dengan selalu menerapkan perilaku hidup sehat, mengunakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun, dan meminimalisir beraktifitas di luar rumah,” pungkas Tondi. | Arif.