Bandar Lampung | Terkait pemanggilan 2 orang Lurah oleh Bawaslu dan viral di media, akhirnya 2 orang turut angkat bicara yaitu Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Komisi I Beny HN Mansyur dan Sidik Efendi.
Beny HN Mansyur turut mengapresiasi atas aksi respon Bawaslu terhadap kedua orang lurah tersebut, seharusnya para ASN itu peka dan paham seperti apa aturannya dalam pendistribusian bantuan tersebut, katanya.
“Dalam hal ini Bawaslu dengan secara tidak langsung memberi pelajaran kepada ASN yang lain ketika mau bermain silakan bermain dengan cantik, tetapi jangan terlalu norak-norak amat lah,” celetuknya.
Dilain sisi, Sidik Efendi Anggota Komisi I mengatakan turut menyayangkan atas keterlibatan ASN, dalam hal ini terkait dugaan dalam pembagian bantuan beras, dan sidik menilai ini merupakan suatu pelanggaran kode etik yang mana pada saat ini Kota Bandar Lampung sedang dilanda wabah Covid-19.
Sidik berharap kedepannya para ASN tidak terlibat kejadian seperti ini lagi.
“Dan apabila memang Pemerintah Kota Bandar Lampung ingin memberikan bantuan dalam penanggulangan wabah Covid-19 saat ini, janganlah didasari dengan embel-embel dan dimanfaatkan sebagai kepentingan politik dari salah satu bacalon,” jelasnya. | Irawan